اجتهاد
Kelompok 7
Nama : Reko Rianto
Nama : Husnia
IJITIHAD
اجتهاد
ada seorang musafir
berada dalam perjalanan lalu ia Kehabiskan bekal hanya ada dua makanan Yaitu
babi yang haram, dan setandan pisang yang halal namun setandan pisang itu ada
pemiliknya dan kita tidak tau keberadaan si pemilik
PETANYAANYA
Seorang Musafir
tadi Harus makan Babi yang Haram atau setandan pisang yang halal namun milik orang yang tidak di ketahui
dimana pemiliknya?
JAWABAN
Imam an-nawawi
dalam kitab raudhatul tholibin ada menyebutkan permasalahan yang mirip seperti
di atas
Ada 3 pendapat dalam
mahzab syafi’i
1.
Babi
2.
Makanan
milik orang lain
3.
Bebas
memilih di antara keduanya
Namun
beliau menegaskan wajib memakan babi,
imam nabawi tidak menyabutkan dalilnya beliau menyebut bahwa ini terkait
tentang masalah Berkumpulnya hak Allah dan hak hamba (Manusia) pada satu waktu.
Maksudnya (barangkali)
menurut pendapat saya pribadi babi hanya terkait hak Allah, tetapi makanan
orang lain terkait hak Allah dan hak manusia.
Kalau kita
makan babi, kita hanya melanggar hak Allah, tapi kalau kita makan Harta orang
lain kita melnggar Hak Allah dan Hak Manusia. Wallahu’alam.
Allah Berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS: Al-Baqarah
Ayat: 173)
Ayat-ayat yang
senada dengan ini banyak sekali, yaitu: al-Maidah [5] ayat 3, al-An’am [6] ayat
119 dan 145, dan an-Nahl [16] ayat 115. Ayat-ayat ini menunjukkan pembolehan
mengkonsumsi makan makanan yang haram tersebut dalam kondisi darurat. Dengan
ini, semua yang asalnya haram pun bisa menjadi boleh jika dalam kondisi
darurat.
KEADAAN
DARURAT DAN PENGECUALIANNYA
Semua binatang
yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam
keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri,
yaitu Halal.
Seperti mahzab
Syafi’i bahwa beliau menegaskan kita untuk memakan babi, tapi kita juga berhak
atas keduanya atau kedunaya akan menjadi halal bila keadaan darurat.
Bila kita
memilih babi dari jenisnya saja sudah diharamkan, bahwa segala sesuatu yang
sudah diharamkan sudah pasti banyak mudhorotnya, sekalipun dia sudah menjadi
halal, dan dalam keadaan kelaparan tentu banyak sekali yang harus di
pertimbangan contoh cara mengolah daging babi.
Jika kita
memilih pisang dari jenisnya saja sudah halal dan lebih mudah untuk
mengosumsinya, dan kita bisa mengambil secukupnya setelah itu kita bisa mencari
si pemilik pisang itu.
segala sesuatu
yang sudah diharamkan oleh Allah akan menjadi halal di suatu keadaan
tertentu, namun tentu saja yang sudah
dilarang itu mengandung banyak Mudhorot. Allah tidak pernah mempersulit
hambanya semua tergantung niat di hati kita.
Namun selagi
masih ada yang halal untuk apa memilih yang haram yang sudah jelas-jelas
mengandung banyak Mudhorotnya.
Komentar
Posting Komentar