اجتهاد



Kelompok 7
Nama  : Reko Rianto
Nama  : Husnia

IJITIHAD  اجتهاد
ada seorang musafir berada dalam perjalanan lalu ia Kehabiskan bekal hanya ada dua makanan Yaitu babi yang haram, dan setandan pisang yang halal namun setandan pisang itu ada pemiliknya dan kita tidak tau keberadaan si pemilik

PETANYAANYA
Seorang Musafir tadi Harus makan Babi yang Haram atau setandan pisang yang halal  namun milik orang yang tidak di ketahui dimana pemiliknya?

JAWABAN
Imam an-nawawi dalam kitab raudhatul tholibin ada menyebutkan permasalahan yang mirip seperti di atas
Ada 3 pendapat dalam mahzab syafi’i
1.      Babi
2.      Makanan milik orang lain
3.      Bebas memilih di antara keduanya

Namun beliau menegaskan wajib memakan  babi, imam nabawi tidak menyabutkan dalilnya beliau menyebut bahwa ini terkait tentang masalah Berkumpulnya hak Allah dan hak hamba (Manusia) pada satu waktu.
Maksudnya (barangkali) menurut pendapat saya pribadi babi hanya terkait hak Allah, tetapi makanan orang lain terkait hak Allah dan hak manusia.
Kalau kita makan babi, kita hanya melanggar hak Allah, tapi kalau kita makan Harta orang lain kita melnggar Hak Allah dan Hak Manusia. Wallahu’alam.




Allah Berfirman  dalam Surah Al-Baqarah Ayat 173  :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS: Al-Baqarah Ayat: 173)

Ayat-ayat yang senada dengan ini banyak sekali, yaitu: al-Maidah [5] ayat 3, al-An’am [6] ayat 119 dan 145, dan an-Nahl [16] ayat 115. Ayat-ayat ini menunjukkan pembolehan mengkonsumsi makan makanan yang haram tersebut dalam kondisi darurat. Dengan ini, semua yang asalnya haram pun bisa menjadi boleh jika dalam kondisi darurat.

KEADAAN DARURAT DAN PENGECUALIANNYA

Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.
Seperti mahzab Syafi’i bahwa beliau menegaskan kita untuk memakan babi, tapi kita juga berhak atas keduanya atau kedunaya akan menjadi halal bila keadaan darurat.
Bila kita memilih babi dari jenisnya saja sudah diharamkan, bahwa segala sesuatu yang sudah diharamkan sudah pasti banyak mudhorotnya, sekalipun dia sudah menjadi halal, dan dalam keadaan kelaparan tentu banyak sekali yang harus di pertimbangan contoh cara mengolah daging babi.
Jika kita memilih pisang dari jenisnya saja sudah halal dan lebih mudah untuk mengosumsinya, dan kita bisa mengambil secukupnya setelah itu kita bisa mencari si pemilik pisang itu.
segala sesuatu yang sudah diharamkan oleh Allah akan menjadi halal di suatu keadaan tertentu,  namun tentu saja yang sudah dilarang itu mengandung banyak Mudhorot. Allah tidak pernah mempersulit hambanya semua tergantung niat di hati kita.
Namun selagi masih ada yang halal untuk apa memilih yang haram yang sudah jelas-jelas mengandung banyak Mudhorotnya.

Komentar

Postingan Populer